Pengertian Akuntansi Sektor Publik
Dari berbagai kupasan seminar dan lokakarya, pemahaman sektor publik sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi “utang sektor publik” dan “permintaan pinjaman sektor publik” untuk suatu tahun tertentu. Artikulasi ini dampak dari sudut pandang ekonomi dan politik yang selama ini mendominasi perdebatan sektor publik. Dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Terlihat jelas, dalam artian luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda manajemen
negara. Sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak
dan kebijakan perpajakan. Dari berbagai sebutan yang muncul, sektor
publik dapat diartikan dari berbagai disiplin ilmu yang umumnya berbeda
satu dengan yang lain.
Dari berbagai buku Anglo Amerika, akuntansi sektor publik
diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam
praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat,
akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai
kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai
perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di Selandia Baru,
pemahaman ini telah berubah. Akuntansi sektor publik didefinisikan
sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat
diartikan sebagai: “… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang
diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat”. Dari definisi diatas perlu
diartikan dana masyarakat sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat -
bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi -organisasi
sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan
swasta. Di Indonesia,
akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: “… mekanisme teknik dan
analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di
lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya,
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada
proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.